Masuk Tanpa Izin, 15 Nelayan Ditangkap di Thailand
Jumat, 06 Mei 2005 14:40 WIB
Jakarta -
Sebanyak 15 orang nelayan yang mengantongi KTP Aceh ditangkap pihak keamanan Thailand karena memasuki wilayah tanpa izin.Hal ini disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Yuri Thamrin di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jumat (6/5/2005)."Info awal, 10 WNI sedang dalam penyidikan dan 5 WNI sedang dalam pengadilan. Mereka semua punya KPT Aceh. Mereka melakukan pelanggaran memasuki Thailand tanpa izin," kata Yuri. Dijelaskan dia, 10 orang WNI ditangkap pada 3 Mei 2005.Sedangkan, 5 orang lainnya pada 29 April 2005 di provinsi Satun. "Ketika digeledah ditemukan alat pancing dan ikan lebih kurang 40 kilogram," ujarnya. Diduga GAMSebelumnya, pihak keamanan Thailand menangkap 5 WNI yang diduga memiliki senjata illegal dan illegal stay pada 27 April 2005.KBRI Bangkok dan KJRI Songklah telah mendapat akses untuk bertemu 5 WNI yang ditangkap tersebut pada 4 Mei lalu."Dalam wawancara dengan staf KBRI, para tersangka mengaku lari dari Aceh masuk secara gelap ke Thailand tetapi mereka menolak mengaku sebagai orang RI. Mereka mengaku sebagai orang Aceh dan ada indikasi mereka dari GAM," ujar Yuri.Kelimanya tidak memiliki tanda identitas dan barang bukti yang disita berupa senjata laras panjang M 16 dan 3 AK 47."Tuduhan yang dikenakan sejauh ini masih kepemilikan senjata api dan juga tinggal secara illegal di Thailand. Ancaman hukuman 25 tahun penjara," demikian Yuri.
(aan/)










































