Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD ke DPR 18 Juli

Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD ke DPR 18 Juli

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 17:50 WIB
Mahfud MD (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD segera hadir di DPR guna memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK. Mahfud dijadwalkan akan ke DPR pada Selasa (18/7/2017) depan.

"Jadwalnya begitu," kata anggota Pansus KPK, Arsul Sani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Pansus akan menanyakan soal apakah KPK bisa diangket atau tidak kepada Mahfud. Mahfud selama ini berpendapat hak angket tidak bisa digunakan ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau dengan beliau, soal KPK bisa diangket atau tidak. Itu tema besarnya," ucap Arsul.

Arsul mengatakan memang saat ini para pakar tata negara terpecah soal keabsahan Pansus KPK. Namun itu hanya pendapat. Pansus akan melihat lagi pendapat mana yang kira-kira paling tepat untuk diikuti Pansus.

"Ketemu paling tidak ada dua tafsir, maka tentu menjadi hak dan kewenangan DPR untuk mengikuti dan menerapkan tafsir atau pendapat yang mana," ujar Arsul.

"Jadi, secara keilmuan dan prinsip hukum, ketika DPR manut salah satunya, nggak bisa disalahkan," katanya. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads