"Jadwalnya begitu," kata anggota Pansus KPK, Arsul Sani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Pansus akan menanyakan soal apakah KPK bisa diangket atau tidak kepada Mahfud. Mahfud selama ini berpendapat hak angket tidak bisa digunakan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan memang saat ini para pakar tata negara terpecah soal keabsahan Pansus KPK. Namun itu hanya pendapat. Pansus akan melihat lagi pendapat mana yang kira-kira paling tepat untuk diikuti Pansus.
"Ketemu paling tidak ada dua tafsir, maka tentu menjadi hak dan kewenangan DPR untuk mengikuti dan menerapkan tafsir atau pendapat yang mana," ujar Arsul.
"Jadi, secara keilmuan dan prinsip hukum, ketika DPR manut salah satunya, nggak bisa disalahkan," katanya. (gbr/imk)











































