"Ya kita tunggu lagi, yang pasti akan dievaluasi terus, sudah cukup apa belum. Kalau belum cukup ya diperiksa lagi, dimintai keterangan lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Jaksa penyidik menurutnya masih mengevaluasi berkas perkara mobile 8. Termasuk menganalisa alat bukti dan petunjuk terkait kelengkapan berkas.
"Kita kan ingin mengumpulkan berbagai macam bukti, petunjuk, dan keterangan lain dari semua pihak yang dianggap tahu permasalahannya, termasuk HT sendiri. Sebagai pemilik perusahaan itu dia harus tahu dong, masa tidak tahu," kata Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto menyebut hasil audit BPK pada 2016 terhadap kerugian negara sebesar Rp 86 miliar.
Saat ini sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan belum ada tersangkanya. Selain HT, nantinya dua orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Hary Djaja dan Anthony Chandra, akan diperiksa kembali. (yld/fdn)











































