Diperiksa KPK, Sekwan DPRD Mojokerto Diminta Serahkan Dokumen PENS

Diperiksa KPK, Sekwan DPRD Mojokerto Diminta Serahkan Dokumen PENS

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 14:44 WIB
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto untuk istirahat dan salat, Jumat (14/7/2017). (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - KPK memeriksa Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy terkait kasus suap pengalihan anggaran proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).

Effendy mengaku diminta penyidik menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman video saat rapat dengar pendapat (hearing) terkait proyek PENS.

"Tetap sama dengan yang kemarin, seperti teman-teman Dewan, soal PENS," ujar Effendy kepada wartawan saat jeda pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto, Jl Bhayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (14/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Effendy juga mengaku diminta menyerahkan rekaman video RDP pada malam sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/6).

"Berkas SK-SK pengangkatan pimpinan Dewan, kemudian seluruh anggota Dewan, gaji, dan permintaan rekaman pada malam rapat, berupa visual. Diminta diserahkan hari ini," terangnya.

Selain Effendy, KPK memeriksa ajudan Ketua DPRD Kota Mojokerto Haris Wahyudi, pramusaji pimpinan DPRD Puguh, Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Riyanto, serta seorang pengusaha Urip Supangat.

"Para penyidik menanyakan kronologi di malam penangkapan itu. Saat rapat hearing, saya siapkan kertas, kemudian saya tinggal," kata Haris.

Sebelumnya, jelang jeda pemeriksaan, tiga pejabat Pemkot Mojokerto terlihat datang ke ruang pemeriksaan di aula Wira Pratama Mapolresta.

Ketiganya adalah Inspektur Pemkot Mojokerto Achnan, Kepala BPPKA Agung Moeljono, serta Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Hariyanto. Namun ketiganya tidak diperiksa KPK.

"Kami hanya diminta kuasa membuka rekening BPRS (Bank Perkriditan Rakyat Syariah, BUMD Kota Mojokerto). Surat kuasa sudah kami serahkan. Peruntukannya apa? Saya endak tahu, tanyakan ke KPK," tegas Agung.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.

Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PUPR, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads