Ia tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 09.29 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia sempat memberi keterangan kepada wartawan saat akan masuk ke dalam gedung.
"Panggilan KPK, dipanggil minggu lalu, undangannya untuk menjadi saksi dalam kasus yang terjadi di Kemendes PDTT," ungkap Eko Putro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengadakan perubahan besar-besaran di Kementerian kita. Eselon I dan Eselon II-nya melakukan proses review semuanya supaya kepatuhan bisa diperbaiki. Karena kementerian kita kan perubahannya cepat. Yang dari Kemenpan yang tadinya penilaian di Kementerian kita C, CC, sekarang sudah rata-rata B semua," ujarnya.
Satuan tugas (satgas) juga telah dibentuk. Malahan mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto ditunjuk sebagai Satgas Dana Desa sebagai bentuk keseriusan.
"Satgas kita bentuk juga, kita review, perbaiki, saya angkat pak Bibit Samad Rianto, mantan pimpinan KPK dan anggota-anggotanya ada yang bekas anggota KPK, ada jenderal polisi ada jenderal TNI, ada bekas inspektur jenderal dari kementerian lain saya masukkan ke satgas," tutur Eko sambil berjalan masuk ke dalam gedung.
Sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri. Hal ini dikonfirmasi KPK.
"Eko Putro Sandjojo akan diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memeriksa 2 tersangka yakni Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/dhn)











































