Komnas PA Nilai Kakek Cabuli 12 Anak di Jaksel Pantas Dikebiri

Komnas PA Nilai Kakek Cabuli 12 Anak di Jaksel Pantas Dikebiri

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 20:25 WIB
Polisi menggelar jumpa pers penangkapan kakek cabul. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan apresiasi kepada polisi dalam memproses kasus pencabulan yang dilakukan oleh ZU alias Babe (62). Sebab, pencabulan terhadap belasan anak itu merupakan kejahatan luar biasa.

"Komnas PA mengapresiasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan dan mendorong aparatur penegak hukum lainnya menempatkan kasus kejahatan seksual yang diderita 12 anak merupakan kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan secara luar biasa pula," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait lewat keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (13/7/2017).

Dia mengatakan perilaku Babe mencabuli 12 anak tersebut adalah tindakan bejat. Menurutnya, pelaku pantas mendapatkan hukuman tambahan kebiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pelaku dapat dijerat berdasarkan UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku patut mendapatkan hukuman fisik minimal 10 tahun penjara dan wajib mendapat hukuman tambahan dengan kebiri melalui suntik kimia," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Babe merupakan seorang pedagang di pasar malam di kawasan Kebayoran Lama. Anak-anak yang menjadi korban itu memang tidak jauh dari lokasi ZU berdagang.

Sebanyak 12 anak yang menjadi korban Babe tak lain adalah tetangganya yang berusia 5-8 tahun. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 2.000. Korban kemudian diajak naik kendaraan yang dipakainya dalam berjualan.


"Untuk memberikan pendampingan psikologis bagi 12 orang terduga korban kejahatan seksual, Komnas PA akan menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Jakarta untuk berkoordinasi dengan penyidik Polri, yakni Unit PPA Polres Jaksel, guna memberikan layanan dan bantuan psikososial terapi," tuturnya.

Arist memandang kasus kejahatan seksual terhadap anak mengalami tren meningkat di Indonesia, khususnya di Jakarta. Menurutnya, hal ini tidak berlebihan jika Jakarta disebut berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.

"Maka untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di DKI Jakarta, Komnas PA mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak sekelurahan di wilayah Jakarta," ungkapnya.

Gerakan ini merupakan gerakan partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di tiap rumah dan kelurahan. Menurutnya, peran dan partisipasi masyarakat penting untuk menjaga dan melindungi anak. (jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads