Penyidik Gakkumdu (kepolisian) telah selesai melakukan penyidikan atas kasus itu. Bahkan Gakkumdu sendiri telah menetapkan Lukas Enembe yang juga Ketua DPD Demokrat Papua itu sebagai tersangka, namun ketika berkas perkaranya (BAP) dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengembalikan karena dinilai tidak lengkap dan sudah lewat waktu (Kadaluarsa) sebagaimana dalam UU Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu yakni 14 hari.
"Penghentian perkara ini dilakukan karena tidak ada tandatangan Lukas Enembe dalam berkas pemeriksaan penyidikan (BAP) yang dilakukan penyidik Gakkumdu dan dinilai sudah lewat waktu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Peggy Wattimena yang dimpingi Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, Harly Siregar SH dan Direktur Reskrim Umum Polda Papua Kombes Hendrik P Simanjuntak dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, Kamis (13/7/2017).
Namun demikian, kata Peggy, pihaknya akan mengkolsutasikan masalah kasus tindak pidana Pilkada ini ke Bawaslu Pusat untuk dilakukan analisa, sehingga kasus seperti itu tidak lagi terjadi ke depan.
Pada kesempatan itu, Direskrim Umum Polda Papua, Kombes Pol Hendrik P Simanjuntak menyampaikan, dalam penyidikan kasus tindak pelanggaran Pilkada yang dilakukan Lukan Eneme, tim penyidik kepolisian yang merupakan penyidik Gakkumdu Provinsi Papua tidak ada kepentingan - kepentingan serta mencari kesalahan orang dalam perkara ini. Melainkan hanya menjalankan tugas tindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima Bawaslu.
"Polisi tak pernah mencari kesalahan pejabat tertentu dalam perkara pemilu. Ini saya tegaskan, tidak ada kepentingan polisi dalam hal ini, tetapi kami melakukan tugas sebagai penyidik Gakkumdu. Laporannya siapa yang terima, ya Bawaslu. Mereka terima dan dilapor kepada kami, baru ditindaklanjuti. Itulah kekhususan tindak pidana pemilu. Berbeda dengan kasus pidana murni," jelasnya.
Hendrik menjelaskan, setelah Bawaslu meneruskan ke penyidik sentra Gakkumdu, maka selama 14 hari kerja penyidik melakukan penyidikan dan hasilnya disampaikan ke pihak penuntut Gakkumdu yaitu pihak kejaksaan.
"Dalam 14 hari kerja itu, kita berkewajiban memberikan laporan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejasaan yang ditunjuk bekerja di Gakkumdu. Kita pejabat penyidik hanya melengkapi administrasi penyidikannya. Kemudian kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Itu mekanismenya, selanjutnya adalah urusan Sentra Gakkumdu. Ini yang mau kami luruskan, sehingga tidak timbul anggapan kepolisian tidak netral," tuturnya.
Sementara itu Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, Harly Siregar, menuturkan dalam perkara ini Kejaksaan telah menerima berkas perkara hasil, lalu melakukan pemeriksaan, namun kata dia, sah tidaknya satu perkara itu perlu dilihat syarat formil dan syarat materil.
"Tetapi minimnya kewenangan waktu yang diberikan kepada Sentra Gakkumdu membuat perkara ini belum bisa dilengkapi, menyebabkan kasus kedaluarsa," katanya.
Harly menjelaskan, tindakan pelanggaran pemilu merupakan lex spesialis. Semua tunduk kepada batasan waktu di dalam UU dan Peraturan Bersama berdasarkan Pasal 146 UU nomor 10 tahun 2016 dan merujuk pada pasal 23, pada ayat 5 mengatakan bahwa penyidik Kepolisian RI paling lama waktu 3 hari kerja terhitung sejak menerima berkas yang dimaksud sudah menyampaikan berkas kembali kepada Jaksa Penuntut Umum dan dalam pasal 23 peraturan bersama dikatakan bahwa Pengembalian berkas perkara itu hanya satu kali.
"Jadi kesimpulannya kasus perkara ini dihentikan, lantaran perkara ini tidak lengkap syarat formil maupun materil, salah satunya tidak ada tanda tangan berita acara pemeriksaan terhadap LE sebagai tersangka," katanya.
"Kasus ini dihentikan, namun akan diberikan laporan kepada Sentra Gakkumdu pusat melalui Bawaslu, untuk dilakukan analisa, sehingga kasus seperti ini tidak lagi terjadi," ujarnya. (asp/asp)











































