DPR Sudah Terima Perppu Pembubaran Ormas dari Pemerintah

DPR Sudah Terima Perppu Pembubaran Ormas dari Pemerintah

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 11:21 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah diterima oleh DPR. Selanjutnya, DPR akan memulai proses pembahasan.

"Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan. Karena Perppu diskresi pemerintah sehingga mulai hari ini masalah UU Ormas berlaku pada Perppu sekarang ini, 2/2017 sehingga UU No 17 tahun 2013 tentunya sekarang digantikan Perppu 2/2017," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR akan memproses apakah Perppu itu disetujui atau tidak. Perppu itu masuk ke DPR per Rabu (12/7).

"Setelah masuk ke dewan, dewan akan memproses secara perundangan. Pertama akan dibacakan di Paripurna, setelah secara resmi kemarin kan diterimanya," ujar Agus.

"Tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna. Selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang," imbuhnya.



DPR akan memproses Perppu itu pada masa sidang berikutnya. Jika disetujui, UU Nomor 17/2013 Tentang Ormas menjadi tidak berlaku.

"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 2013," tegas Agus.

Masa sidang V 2016-2017 DPR akan berakhir pada 27 Juli 2017 mendatang. Perppu 2/2017 akan dibahas di masa sidang berikutnya yang dimulai pada 16 Agustus 2017 mendatang.


(gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads