Dengan perppu ini, pemerintah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas. Perppu ini lahir sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dianggap sudah usang.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi kenyataannya, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Yang tentu saja merupakan ancaman nyata terhadap eksistensi bangsa dan kerap menimbulkan konflik di masyarakat," kata Wiranto saat mengumumkan penerbitan Perppu Ormas di kantornya, Selasa (12/7/2017).
Ketentuan yang diatur dalam Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli, memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Larangan untuk Ormas di Perppu 2/17 Jadi Lebih Luas, Ini Isinya
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi admnistratif.
Dua sanksi awal itu yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan.
Sedangkan sanksi pencabutan status badan hukum sebelumnya diatur UU Ormas Nomor 17/2003 harus melewati pengadilan. Pemerintah harus lebih dulu mengajukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri oleh kejaksaan.
Pencabutan status badan hukum ditegaskan Perppu Ormas bersifat langsung. Pencabutan status badan hukum yang sama dengan pembubaran ormas ini dapat dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM terhadap ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut beda UU Ormas dan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017:
Pasal 61 Perppu Ormas
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian kegiatan; dan/atau
c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 61 UU Ormas
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 62 Perppu Ormas
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 62 UU Ormas
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
a. Peringatan tertulis kesatu;
b. Peringatan tertulis kedua; dan
c. Peringatan tertulis ketiga.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah atau pemerintah daerah dapat mencabut peringatan tertulis
dimaksud.
(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga
Baca juga: Prosedur Pembubaran Ormas Lebih Ringkas, 18 Pasal Dihapus di Perppu
Perppu 2/2017 mengatur prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan ringkas. Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran, dihapus.
Ke-18 pasal dalam UU Ormas yang dihapus pada Perppu Ormas terkait dengan ketentuan peringatan tertulis kedua, peringatan tertulis ketiga, penghentian bantuan/dana hibah.
Kemudian kewajiban pemerintah meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebelum menghentikan kegiatan sementara ormas atau sebelum
menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar dan atau pencabutan status badan hukum.
Ketentuan lain yang dihapus terkait permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum yang diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan dengan permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Dalam UU Ormas yang kini diganti Perppu Ormas juga diatur mengenai kewajiban pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas kepada pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia termasuk soal upaya hukum pengajuan kasasi. (fdn/fjp)