"Yang bersangkutan dipindah ke LP Batu. (Dimasukkan) ke sel pengasingan," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Syarpani kepada detikcom, Rabu (12/7/2017).
Pemberian hukuman disiplin ini, menurutnya, sudah sesuai dengan Pasal 47 ayat 2a dan b UU Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan. Selain itu, beberapa hak kedua napi bernama Agus Triyadi bin Masimun dan Hendra alias Hen itu dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus dan Hendra melarikan diri pada Minggu (9/7) siang dengan cara menjebol plafon dan genteng di atas kamar mandi umum di dalam blok sel. Keduanya merupakan napi kasus pencurian dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Hendra berasal dari Jorong Sebrang Piruoko Timur Kewalian, Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Dhamasraya, Sumatera Barat. Sedangkan Agus Triyadi beralamat di Jalan Stasiun RT 2 RW 4 Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pencarian keduanya melibatkan empat tim, yang masing-masing terdiri dari 12 anggota dari Polres Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap. Masih ada satu napi lagi, yaitu Kadarmono (46), yang kabur sejak 19 Juni lalu. (jbr/dhn)