"Selama ini sudah diawasi oleh berbagai pihak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/7/2017).
KPK menyebut selama ini pengawasan juga sudah berjalan baik terhadap KPK. Saat ini pengawasan KPK berasal dari DPR dan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pengawasan dari publik, sebagai pemilik KPK, juga terjadi.
"Pengawasan oleh publik yang paling efektif bersama media, laporan ke KPK, laporan ke DPR, dan lain-lain. Kritik-kritik dari publik juga jadi masukan penting buat KPK," tutur Febri.
"Bahkan di KPK-lah yang pernah terjadi pimpinan diberikan sanksi setelah melewati proses pemeriksaan etik oleh majelis yang sebagian besar bersumber dari unsur eksternal. Hal ini hampir tidak mungkin terjadi di institusi lain," tuturnya.
Peristiwa yang dimaksud mengacu pada sanksi teguran tertulis yang diberikan kepada eks Ketua KPK Abraham Samad pada 2013. Kala itu Samad dinilai tidak kooperatif dengan tim Komite Etik KPK serta melakukan berbagai pelanggaran lain.
Kemarin (11/7), Romli menyarankan dibentuknya dewan pengawas khusus KPK yang berdiri independen untuk mengontrol KPK. Dewan pengawas ini nantinya berada di bawah presiden.
"Dewan pengawas perlu, eksternal, yang dibentuk presiden, tidak lagi harus melalui DPR. (Dewan pengawas) terdiri dari pimpinan KPK, mantan, yang punya integritas terseleksi, akademisi, senior citizen," ucap Romli di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/rvk)











































