"Kan anggota kami yang ada (dipanggil KPK) cuma satu orang. Jadi tidak beberapa, cuma satu orang," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terserah sajalah, dipanggil saja. Kan sudah saya bilang, panggil saja, tidak ada hubungannya dengan Pansus," tutur Taufiqulhadi.
Meski demikian, Taufiqulhadi mengatakan KPK harus bergerak dengan bukti yang kuat dalam menyelidiki perkara e-KTP. Siapa pun, jika terbukti terlibat dengan bukti kuat, wajib diproses hukum.
"Semua yang terkait e-KTP periksa, proses secara hukum, siapa pun orangnya. Apakah itu office boy ataupun pimpinan tertinggi," tutur dia.
Sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dipanggil KPK terkait dengan kasus e-KTP. Setelah dipanggil, Agun justru menilai penyidik KPK bekerja secara profesional.
"Saya nggak mau mengatakan secara keseluruhan ya. Tetapi untuk saya sendiri, ya Anda lihat, saya sendiri senyum-senyum," katanya secara tersirat dengan wajah semringah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, tadi sore. (gbr/bag)










































