"Kata-kata itu disampaikan dalam bahasa daerah setempat (Tolikara) saat memberikan sambutan pada peresmian proyek di Kabupaten Tolikara pada tanggal 12 Juni," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Hendri Parlingoman Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).
Lukas, saat peresmian proyek, disebut menyinggung pemungutan suara ulang di Tolikara. Lukas, menurut Hendri, saat itu mengatakan, bila Usman memenangi Pilkada Tolikara, Lukas bisa kembali terpilih menjadi Gubernur Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pernyataan ini, calon Bupati Tolikara nomor urut 2, Amos Yikwa, melapor ke Bawaslu. Laporan ini diproses Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Setelah ada laporan, lalu dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Bawaslu sampai 3 kali. Setelah memenuhi unsur (dugaan pidana), Gakkumdu menyerahkan ke proses penyidikan oleh polisi," ucap Hendri.
Polisi, ditegaskan Hendri, mengantongi alat bukti dalam penanganan perkara Lukas.
"Jadi berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi, perkara ini sudah terang," ujar Hendri. (fdn/fdn)











































