Dia adalah SP (30), merupakan tahanan kasus penggelapan yang masa tahanannya tinggal 7 bulan lagi. Harusnya dia bisa bebas 7 bulan lagi, tapi dia memilih menghirup udara bebas dengan cara melarikan diri.
"Betul. Tadi ada terpidana yang kabur dari lapas sekitar pukul 15.00 WIB. Dia belum balik sampai sekarang," kata Kepala LP Kelas II-A Lhokseumawe Elly Yuzar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak menyangka kalau dia seperti itu. Dia sudah mengkhianati petugas. Padahal hari-hari sebelumnya tidak demikian, apalagi dia direncanakan bulan Februari 2018 akan kita berikan bebas bersyarat, namun malah nekat kabur," sebut Elly.
Pihak LP sudah menghubungi keluarga dan sudah melakukan pencarian terhadap napi tersebut. Elly menegaskan, jika SP kembali ke LP dengan baik-baik, akan diterima dengan baik pula. Namun, jika tidak, akan dicari dan dijemput paksa. (rvk/asp)











































