Napi Kasus Penggelapan di Lapas Lhokseumawe Kabur

Napi Kasus Penggelapan di Lapas Lhokseumawe Kabur

Datuk Harris Maulana - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 18:25 WIB
Napi Kasus Penggelapan di Lapas Lhokseumawe Kabur
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Lhokseumawe - Seorang terpidana kasus penggelapan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Lhokseumawe, Aceh, kabur. Dia melarikan diri saat ditugasi menyapu di halaman luar LP tersebut.

Dia adalah SP (30), merupakan tahanan kasus penggelapan yang masa tahanannya tinggal 7 bulan lagi. Harusnya dia bisa bebas 7 bulan lagi, tapi dia memilih menghirup udara bebas dengan cara melarikan diri.

"Betul. Tadi ada terpidana yang kabur dari lapas sekitar pukul 15.00 WIB. Dia belum balik sampai sekarang," kata Kepala LP Kelas II-A Lhokseumawe Elly Yuzar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elly mengatakan SP sudah dipercaya oleh petugas agar setiap hari melakukan aktivitas menyapu di halaman luar LP. Tapi kepercayaan itu sirna hari ini karena SP malah melarikan diri.

"Kami tidak menyangka kalau dia seperti itu. Dia sudah mengkhianati petugas. Padahal hari-hari sebelumnya tidak demikian, apalagi dia direncanakan bulan Februari 2018 akan kita berikan bebas bersyarat, namun malah nekat kabur," sebut Elly.

Pihak LP sudah menghubungi keluarga dan sudah melakukan pencarian terhadap napi tersebut. Elly menegaskan, jika SP kembali ke LP dengan baik-baik, akan diterima dengan baik pula. Namun, jika tidak, akan dicari dan dijemput paksa. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads