"Saya nggak tahu itu datanya dari mana. Karena selama ini rasanya kita nggak ada yang di luar ketentuan yang kita lakukan," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga meluruskan hal ini. Pengangkatan dan pemberhentian penyidik KPK dilakukan pimpinan KPK sesuai Undang-Undang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pengangkatan penyidik dari Polri, Alex menegaskan KPK secara resmi mengajukan permintaan kebutuhan penyidik. Penyidik yang diangkat dari Polri lebih dulu diberhentikan dengan hormat sebagai penyidik Polri.
"Bukan diberhentikan sebagai Polri, tapi sebagai penyidik Polri mereka diberhentikan. Sama saja sebagai auditor di BPKP, mereka status pejabat fungsional sebagai auditor BPKP diberhentikan, menjadi (bertugas) di KPK," tutur Alex saat dihubungi pagi tadi.
Sebelumnya, Misbakhun menyebut 17 penyidik KPK dari institusi Polri diangkat dengan menyalahi prosedur. Temuan ini didapat Pansus Angket KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan beberapa waktu lalu.
"Hasil audit BPK sudah menyatakan 17 penyidik yang diangkat jadi pegawai tetap KPK belum mendapat persetujuan pemberhentian dengan hormat dari Polri dan masih aktif sebagai anggota Polri," ucap Misbakhun di gedung DPR, Senin (10/7). (nif/dhn)











































