Golkar: Masih Ada Waktu Cari Titik Temu RUU Pemilu

Golkar: Masih Ada Waktu Cari Titik Temu RUU Pemilu

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 15:34 WIB
Golkar: Masih Ada Waktu Cari Titik Temu RUU Pemilu
Ace Hasan Syadzily / Foto: Ari Saputra
Jakarta - Golkar yakin RUU Pemilu bisa dirampungkan tepat waktu pada tanggal 20 Juli mendatang. Mereka tidak ingin kerja keras Pansus RUU Pemilu tidak menghasilkan UU Pemilu yang lebih berkualitas dengan kembali ke UU Pemilu lama.

"Saya masih memiliki keyakinan bahwa pembahasan RUU Pemilu ini akan selesai pada waktunya. Sangat disayangkan jika Pansus yang sudah bekerja kurang lebih 6 bulan ini tidak menghasilkan UU Pemilu yang lebih berkualitas," ujar Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (11/6/2017).

Karena itu, Ace menyarankan agar DPR dan pemerintah lebih sering duduk bersama untuk mencari titik temu soal isu-isu krusial di RUU Pemilu. Hal tersebut agar pembahasan bisa berjalan lebih mulus hingga tanggal 20 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah," katanya.

Saat ditanya apakah sikap partainya setuju atau tidak dengan opsi kembali ke UU Pemilu lama, Ace tidak mau menjawab secara gamblang. Namun, dia berujar pada UU Pemilu tidak diatur soal pemilu serentak.

"Bukan setuju atau tidak setuju. Masih ada waktu untuk mencari titik temu dalam pembahasan RUU tersebut," tegas anggota Komisi II DPR itu.

"Di RUU yang lama kan sama sekali tidak mengatur tentang pemilu serentak," imbuhnya.

Dia juga kembali menegaskan komitmen partai perlambang pohon beringin itu tetap berada di angka 20 persen untuk presidential threshold. Pendekatan dengan partai lain pun terus dilakukan. Salah satunya sdengan partai pendukung pemerintah agar tidak menurunkan ambang batas pencalonan capres tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menawarkan tiga opsi apabila tidak juga ada kesepakatan dalam RUU Pemilu, salah satunya kembali ke UU Pemilu yang lama.

"Atau kalau tidak ada kesepakatan dan inginnya musyawarah mufakat, pemerintah punya tiga opsi. Opsi pertama, menerima bersama-sama anggota Pansus DPR musyawarah mufakat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Pemerintah juga menerima opsi putusan pada pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu.

"Menerima putusan hari Kamis (13/7) karena ada masalah krusial dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan, atau pemerintah mengembalikan ada UU lama. Toh, UU lama sama saja nggak ada perubahan," sebutnya. (bis/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads