Tahanan yang Dianiaya Petugas LP Kupang Dirujuk ke RSCM

Tahanan yang Dianiaya Petugas LP Kupang Dirujuk ke RSCM

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2005 17:30 WIB
Kupang - Tahanan yang dianiaya hingga buta oleh petugas LP Penfui Kupang, Alfred Ullu (24), dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung Departemen Kehakiman, Hukum dan HAM.Dari hasil otopsi tim medis RS Bhayangkari Kupang, korban mengalami Ablesio Retina (terlepasnya retina) dan kerusakan saraf optalmic pada kedua matanya. Inilah yang membuat tahanan malang itu tak bisa melihat lagi.Kepala Bidang Pemasyarakatan Kanwil Kehakiman, Hukum dan HAM NTT, Demianus Rumbiak mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab terhadap insiden yang mencoreng lembaganya itu."Karena kejadian itu terjadi dalam tahanan LP maka kami bertanggung jawab penuh. Seluruh biaya perawatan menjadi beban pemerintah," kata Demianus pada wartawan di Kantor Perhimpunan Inisiatif Masyarakat (PIAR) Kupang, Rabu (4/5) Para pelaku penganiayaan tetap akan diproses secara hukum dan sanksi kepegawaian. "Soal tindak pidana kepegawaian menjadi urusan polisi dan kami sudah surati Polres Kupang untuk mengusutnya. Sedangkan sanksi kepegawaian akan dilakukan oleh atasan," lanjutnya.Meski Departemen Kehakiman, Hukum dan HAM telah menyatakan kesediaan untuk menanggung seluruh biaya perawatan, namun keluarga korban meminta agar para pelaku tetap diproses secara hukum. "Anak kami sebelum masuk ke tahanan dalam kondisi sehat. Dia akan segera menyelesaikan skripsi tahun ini. Kami minta Departemen Kehakiman memperhatikan masa depan anak kami termasuk kompensasi biaya pendidikan," kata Yance, wakil keluarga.Alfred Ullu disiksa lima pegawai LP Kupang selama tiga hari, 5-8 Maret 2005. Saat itu Alfred menjadi tahanan titipan Polresta Kupang karena menganiaya pacarnya. Meski kedua matanya buta, namun korban tidak diperkenankan menjalani perawatan di luar LP. Korban baru mendapat perawatan medis setelah ada penangguhan tanggal 26 Maret lalu dan langsung dirawat di RS Bhayangkari Kupang. (nrl/)



Berita Terkait