Undang Mahfud MD, Pansus Angket KPK: Dia Objektif

Undang Mahfud MD, Pansus Angket KPK: Dia Objektif

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 13:46 WIB
Mahfud MD (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK memastikan akan mengundang pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD ke DPR untuk menyelidiki kerja KPK. Nama Mahfud memang telah dimasukkan sebagai satu dari sekian banyak undangan Pansus.

"Pak Mahfud seingat saya termasuk yang diundang. Kalau tanggalnya (kapan dihadirkan ke DPR) belum," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Pansus Angket masih akan melihat ketersediaan waktu Mahfud untuk dapat hadir di DPR. Dossy menyebut banyak alasan Pansus ingin menghadirkan Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Mahfud merupakan salah satu dari sekian ratus pakar yang keras terhadap Pansus Angket KPK. Dossy sendiri tak khawatir, jika saat diundang, Mahfud malah mengkritik Pansus habis-habisan.

"Pansus tidak bicara takut atau tidak takut. Yang memberatkan apa? Kan kita semua yang menilai, nanti dikonfirmasi kembali. Yang penting yang diomongkan selaras dengan konstitusi," jelas Dossy.



Dossy pun yakin Mahfud tak akan menggembosi Pansus dengan pendapat-pendapatnya nanti. Menurut dia, Mahfud sangat kompeten sebagai pakar tata negara yang juga sangat objektif.

"Kita hadirkan pakar-pakar yang kompoten, seperti pak Mahfud. Kita kan bisa menilai, fair atau dipaksakan. Siapa saja kalau dasarnya nggak kuat tentu akan kita kesampingkan. Kita yakin Pak Mahfud seorang negarawan, jadi pasti objektif," ujar Dossy. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads