"Jadi subjeknya salah, objeknya salah, prosedurnya salah. Kalau tidak legal, tidak sembarang bisa memanggil orang karena belum ada kepastian legalitasnya. Bagi KPK, kalau Pansus tidak memenuhi syarat, KPK bisa memiliki alasan untuk melihat legalitas itu," ujar Mahfud saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).
Mantan ketua MK ini tidak mengetahui apakah pemanggilan paksa sudah sesuai prosedur. Hanya saja, Pansus hak angket dinilai belum legal karena tidak diwakili seluruh fraksi. Sampai saat ini, Pansus hak angket baru diisi 7 dari 10 fraksi di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pansus hak angket mengklaim pemanggilan paksa sudah sesuai UU MD3 dan tata tertib yang berlaku. Nantinya, Pansus akan meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa Miryam.
(Baca juga: Pansus DPR Ancam Jemput Paksa Miryam Bila KPK Tak Beri Izin)
"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6). (dkp/imk)











































