Di pengadilan tingkat pertama, Edy terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat. Edy juga terbukti menerima uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.
Edy juga terbukti menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakpus sebesar USD 70 ribu, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
e
Baca juga: KPK Enggan Ungkap Keberadaan Eddy Sindoro |
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Edy pada 8 Desember 2016. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 20 Maret 2017.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 78/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis sebagaimana dilansir website MA, Senin (10/7/2017).
Atas vonis itu, Edy melayangkan kasasi ke MA. Berkas Edy diterima MA pada 2 Juni 2017 dengan mengantongi nomor perkara 1353 K/PID.SUS/2017 dan perkara itu belum diputus. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini