Soal Usulan Kenaikan Tunjangan DPRD DKI, Sekda Akan Usulkan Perda

Soal Usulan Kenaikan Tunjangan DPRD DKI, Sekda Akan Usulkan Perda

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2017 21:06 WIB
Sekda DKI Saefullah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik meminta Pemprov DKI untuk mengusulkan adanya perda tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD. Sekda DKI Saefullah menyebut akan segera mengusulkan angka kenaikan tunjangan.

"Pasti kita usulkan, kan ini amanat undang-undang, dan nanti kita coba bicarakan pada perubahaan di 2017 ini," kata Saefullah, di Jl Pulombangkeng, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).

Baca juga: Tunjangan DPRD DKI Akan Naik 4 Kali Lipat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya usulan Perda kenaikan tunjangan tersebut akan dibahas bersama tim sinkronisasi Anies-Sandi. Usulan Perda itu juga akan dilakukan di APBD perubahan. Menurut Saefullah, kenaikan tunjangan ini untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD.

"Itu gampang, gampang lah. (Perda) Itu kan sudah ada acuanya. Saya pikir ini untuk meningkatkan kesejaterahaan anggota dewan supaya bisa bekerja lebih baik lagi, dan nanti kita usulkan tidak ada masalah saya pikir," kata Saefullah.

Sebelumnya, DPRD DKI menggelar rapat dengan Biro Kepala Daerah dan Biro Hukum. Rapat itu membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD dan pertanggungjawaban Gubernur DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan kenaikan tunjangan anggota Dewan mencapai Rp 12 juta. Taufik menyebut kenaikan tunjangan tersebut harus diatur dalam perda agar bisa direalisasi.

Taufik berpendapat kenaikan tunjangan itu merupakan hal yang wajar. Ia meminta pihak eksekutif segera mengusulkan Perda untuk itu, karena jika diusulkan oleh DPRD dinilai membutuhkan waktu yang lama.

Taufik menuturkan pembahasan hal ini telah dibatasi waktu, tidak boleh melebihi tiga bulan. Sedangkan pembahasannya sudah molor satu bulan dan belum ada usulan.

Ia menegaskan perda ini dibuat bukan semata-mata untuk kenaikan tunjangan, melainkan untuk pelaksanaan PP 18 itu. Jika Perda tersebut dirampungkan, kenaikan itu bisa dilakukan pada 2017.

Sebelumnya diberitakan, PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya ada di PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

Peraturan itu berisi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.

"Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman," ucap Sumarsono, Selasa (20/6).

(yld/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads