Berkas Kasus Pasutri Belanja 18 Mobil dari Duit Tilapan Dilimpahkan

Berkas Kasus Pasutri Belanja 18 Mobil dari Duit Tilapan Dilimpahkan

Ferdinan, Rudy Firmanto - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2017 16:13 WIB
Berkas Kasus Pasutri Belanja 18 Mobil dari Duit Tilapan Dilimpahkan
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin saat rilis kasus pasutri penilap duit dealer (Foto: Dok. Polda Kaltim)
Jakarta - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melimpahkan berkas seorang tersangka kasus pasutri penilap duit dealer Rp 25 miliar. Tersangka diduga terlibat pencucian uang hasil penggelapan duit dealer mobil di Samarinda.

"(Penanganan kasus) Bulan Desember 2016. Satu tersangka berkas sudah diserahkan ke JPU, tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Yang diserahkan (berkasnya) suami LN, Jef," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2017).

Baca juga: Tilap Duit Dealer Rp 25 M, Pasutri di Kaltim Belanja Mobil

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin dan jajarannya saat rilis pengungkapan kasus pasutri tilep duit dealer di Kaltim Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin dan jajarannya saat rilis pengungkapan kasus pasutri tilep duit dealer di Kaltim Foto: Dok. Polda Kaltim


Ada tiga tersangka dalam kasus ini. LN pegawai pembukuan PT Serba Mulia Auto (SMA) diduga menggelapkan duit perusahaan dengan membuat laporan pembukuan fiktif. Sedangkan suaminya Jef dan adiknya diduga terlibat dalam pencucian uang dengan cara membelanjakan duit hasil penggelapan.

"Pelaku penggelapannya karyawan dealer bagian pembukuan. Keuangan dia modifikasi, bikin pembukuan fiktif," sambung Ade Yaya.

Baca juga: Pasutri Tilap Duit Dealer Belanja 18 Mobil: Peugeot hingga Copen

Sejumlah aset hasil dari penggelapan uang dealer disita polisi. Ada 18 mobil, 2 motor dan 2 rumah yang totalnya senilai Rp 9 miliar.

"(Penggelapan) terjadi sejak 2015 hingga Desember 2016. Kerugian (dealer) Rp 25 miliar, dan sampai saat ini berhasil dikumpulkan (disita) Rp 9 miliar berupa aset dan mobil yang dijual," terang Ade Yaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fdn/try)


Berita Terkait