"(Penggelapan) terjadi sejak 2015 hingga Desember 2016. Kerugian (dealer) Rp 25 miliar, dan sampai saat ini berhasil dikumpulkan (disita) Rp 9 miliar berupa aset dan mobil yang dijual," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2017).
LN dan Jef dibantu adik kandungnya MDR menggelapkan uang dan mobil dealer PT Serba Mulia Auto (SMA) di Samarinda dengan cara memalsukan data uang muka pembelian kendaraan di perusahaan. LN mengambil duit milik perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin saat rilis kasus pasutri penilap duit dealer Foto: Dok. Polda Kaltim |
LN juga diduga melakukan penggelapan mobil milik dealer dengan menggunakan fotokopi KTP orang lain yang disebut sudah membayar tunai. Dengan cara itu, mobil bisa keluar dari dealer kemudian dijual kembali.
"(LN) Dia bagian pembukuan keuangan. Dia modifikasi, bikin pembukuan fiktif," tegas Ade Yaya.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin dan jajarannya saat rilis kasus pasutri penilap duit dealer Foto: Dok. Polda Kaltim |
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin secara terpisah mengatakan, pasutri yang menilap duit dealer membeli 18 mobil di antaranya Peugeot dan Daihatsu Copen, 2 motor dan 2 rumah senilai Rp 9 miliar. Aset ini sudah disita untuk penyidikan perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 junto 374 KUHP jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fdn/try)











































Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin saat rilis kasus pasutri penilap duit dealer Foto: Dok. Polda Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin dan jajarannya saat rilis kasus pasutri penilap duit dealer Foto: Dok. Polda Kaltim