"Dari pengakuan pelaku (penamparan karena) refleks," ujar Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Prayogo dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2017).
Baca Juga: Ini Aturan yang Wajibkan Calon Penumpang Lepas Jam Tangan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas dilakukan pemeriksaan badan, mungkin ada logam, jadi berbunyi saat pemeriksaan itu," sambung Prayogo.
Setelah keributan terjadi, pelaku dan korban dibawa ke Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku penamparan dan korbannya sepakat tidak akan melanjutkan kejadian ke proses hukum.
"(Pelaku meneken) surat pernyataan damai," kata Prayogo.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2010, tata cara keamanan penumpang, personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut harus melalui dua security check point. Pertama, penumpang harus melakukan pemeriksaan sebelum melakukan check-in; dan kedua, sebelum melakukan boarding.
Dalam peraturan tersebut tertulis setiap penumpang, personel udara, dan orang perorangan wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam dan meletakkan ke dalam wadah (tray) yang disediakan dan diperiksa melalui mesin X-ray. (fdn/rvk)










































