Menkum HAM Belum Lahirkan SK Kepengurusan Partai Kembar

Menkum HAM Belum Lahirkan SK Kepengurusan Partai Kembar

- detikNews
Rabu, 04 Mei 2005 14:21 WIB
Jakarta - Partai ganda kini jadi tren di kancah politik. Depkum dan HAM berpatokan hanya mengakui kepengurusan partai lama dan jika ada konflik diselesaikan melalui pengadilan.Sesuai UU Partai Politik, apabila ada konflik atau masalah yang mengakibatkan adanya kepengurusan ganda maka Depkum dan HAM berpendapat kepengurusan tetap berada di tangan kepengurusan yang lama.Demikian disampaikan Dirjen Administrasi Humum Umum Zulkarnaen Yunus di di gedung Departemen Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/5/2005)."Dan apabila masih terjadi keberatan maupun konflik dalam partai tersebut Depkum dan HAM menunggu sampai ada keputusan pengadilan atau hasil musyawarah internal partai mengenai penyelesaian konflik tersebut.Setelah itu baru kami memutuskan siapa yang sah," ujar Zulkarnaen.Menurut dia, Depkum dan HAM memandang pendaftaran sejumlah partai yang telah dilakukan ini dari sudut pandang yuridis normatif. " Untuk itu, sampai saat ini kami belum mengeluarkan SK Menkum dan HAM yang berkaitan dengan pengesahan partai dan kami tidak akan melakukan intervensi apapun dan menunggu proses hukum dan penyelesaian internal partai," papar dia."PDIP saat ini kasusnya sudah didaftarkan di PN Denpasar, PKB didaftarkan di PN Jakarta Selatan dan PBR mereka akan menyelesaikan secara internal. Kami tidak melakukan intervensi apa-apa dalam hal ini dan kami posisinya menungggu," imbuhnya.Sekjen Departemen Hukum dan HAM Hasanuddin mengakui pihaknya telah menerima surat-surat dari tiga parpol yakni PDIP,PKB dan PBR."Yang kami terima adalah surat-suratnya bukan pendaftarannya. Surat-surat tersebut akan disampaikan kepada Menkum dan HAM untuk kemudian melakukan verifikasi mengenai keabsahan," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait