BNN: Diskotek dan Karaoke Pusat Peredaran Ekstasi di DKI
Rabu, 04 Mei 2005 14:10 WIB
Jakarta - Peredaran obat-obatan jenis psikotropika di Jakarta makin mencengangkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mensinyalir hampir seluruh tempat hiburan malam (diskotek dan karaoke) telah menjadi pusat peredaran narkotika, terutama ekstasi. Karenanya, BNN akan mengupayakan sistem pengamanan di tempat-tempat hiburan malam untuk mengurangi maraknya peredaran pil setan tersebut."Kalau perlu house music kita ganti dengan slow music supaya tidak ada lagi keinginan untuk menari berjingkrak-jingkrak," kata Kepala Pelaksana Harian BNN Komjen Pol Sutanto kepada wartawan usai pertemuan BNN dengan pengusaha-pengusaha hiburan malam se-DKI Jakarta di Hotel Hilton, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (4/5/2005).Hadir dalam pertemuan itu kepala Badan Narkotika Provinsi DKI yang juga Wagub DKI Jakarta Faisal Bowo.Dalam pertemuan itu, pihak BNN telah mewanti-wanti para pengusaha hiburan malam agar memasang peralatan pengaman yang bisa mengawasi situasi di tempat hiburan mereka.Pertemuan ini juga untuk merancang prosedur pengamanan pencegah peredaran narkotika. "Kan bisa juga walaupun tanpa ekstasi pengunjung tetap ramai," katanya.Mengenai sanksi, Sutanto mengatakan, akan diberikan tidak hanya bagi mereka yang mengedarkan narkotika tapi juga terhadap pengelola hiburan malam yang ketahuan menjadi tempat peredaran ekstasi."Kita akan melakukan penyelidikan kalau diketahui ada keterlibatan, maka kita akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(umi/)











































