Diperiksa Hampir 8 Jam Soal SMS Ancaman, HT Dicecar 29 Pertanyaan

Diperiksa Hampir 8 Jam Soal SMS Ancaman, HT Dicecar 29 Pertanyaan

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 07 Jul 2017 19:36 WIB
Hary Tanoe Diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim atas kasus SMS ancaman (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus SMS ancaman yang dikirimkan kepada Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto. Diperiksa hampir selama delapan jam, Hary Tanoe dicecar 29 pertanyaan dari penyidik.

"Pemeriksaan sebagai tersangka. (Ada) 29 pertanyaan," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat pesan singkat, Jumat (7/7/2017).

Buka juga: Dicegah 6 Bulan Tidak Bisa Keluar Negeri, Ini Kata Hary Tanoe

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary Tanoe sempat menyebut SMS yang dikirimkannya tersebut tidak berisi ancaman. Menurutnya, SMS tersebut sebagai pernyataan normatif sebagai politikus yang ingin memberantas oknum-oknum yang semena-mena dan menyalahgunakan kekuasaan.

Fadil enggan menanggapi hal ini. Menurutnya, soal materi perkara Bos MNC Grup ini biar dibuka dan diselesaikan di pengadilan.

"Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris: SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman, Tak Ada Kata 'Ndeso'

Hary Tanoe diperiksa sejak pukul 08.30 WIB hingga 17.10 WIB. Dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Kamis (15/5) lalu. Dia dianggap melanggar Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung Kamis (6/7) kemarin. (jbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads