"Pemeriksaan sebagai tersangka. (Ada) 29 pertanyaan," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat pesan singkat, Jumat (7/7/2017).
Buka juga: Dicegah 6 Bulan Tidak Bisa Keluar Negeri, Ini Kata Hary Tanoe
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil enggan menanggapi hal ini. Menurutnya, soal materi perkara Bos MNC Grup ini biar dibuka dan diselesaikan di pengadilan.
"Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja," ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris: SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman, Tak Ada Kata 'Ndeso'
Hary Tanoe diperiksa sejak pukul 08.30 WIB hingga 17.10 WIB. Dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Kamis (15/5) lalu. Dia dianggap melanggar Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung Kamis (6/7) kemarin. (jbr/fjp)











































