"Sudah cukup sering sebenarnya KPK mendapatkan bantahan-bantahan atau tudingan-tudingan seperti itu," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Meski demikian, KPK menjamin proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan profesional. Malah tuduhan semacam itu bisa dibuktikan sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK akan melihat lebih dulu apa saja yang terjadi di Lapas Sukamiskin kemarin. Namun KPK memastikan proses hukum atas napi tersebut telah selesai.
Jadi, jika ada keluhan soal bukti tidak kuat atau merasa ditekan, tentu seharusnya sudah dibuka di meja hijau supaya dapat dinilai hakim. Sebab, kewenangan memutuskan seseorang terbukti bersalah ada di majelis hakim.
"Jadi ada kesempatan untuk jawab-menjawab. Bahkan ada kesempatan untuk menggugat KPK, baik dari praperadilan atau jalur yang lain kalau memang ada keberatan dari aspek hukum. Dan semuanya sudah kita hadapi. Napi-napi kasus korupsi tersebut sudah dieksekusi dan sudah menjalankan hukumannya. Jadi domainnya bukan di KPK lagi," ucap Febri. (nif/dhn)










































