"Kebutuhan hakim sudah mendesak, sejak 6-7 tahun lalu, terakhir 2010 belum ada rekrutmen, karena terkendala UU yang belum ada PP (Peraturan Pemerintah)," ujar Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo kepada wartawan, Jumat (7/7/2017).
Meski belum disahkan RUU Jabatan Hakim, Pudjo melihat rekrutmen 1.684 calon hakim tetap harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudjo menceritakan bagaimana kondisi pengadilan di daerah, yang hanya memiliki 3 hakim. Minimal di pengadilan harus memiliki 6 hakim.
"Yang artinya mereka tidak boleh sakit atau izin. Sementara di dalam perkara PK juga tidak boleh disidangkan oleh majelis yang sama. Minimal harus ada 2 majelis hakim (6 hakim) di setiap PN," bebernya.
Pudjo menjelaskan mereka yang lolos CPNS calon hakim, tidak serta langsung dilantik sebagai pejabat negara. Sebab ada proses pendidikan yang harus dilalui selama beberapa tahun.
"(Lolos seleksi CPNS) tidak otomatis dia akan jadi hakim. Lalu Kapan? Ya nanti setelah dia melalui proses pendidikan dengan pola kita yang miliki, 2,5 tahun," paparnya.
Pudjo menuturkan mereka yang lolos seleksi di tempatkan di pengadilan tingkat pertama, untuk proses pendidikan. Setelah itu para calon hakim harus mengikuti seleksi hakim.
"Polanya nanti kita bagi jadi beberapa angkatan. Tiga tahun ke depan minimal, baru jadi hakim kalo lolos," pungkasnya. (ed/rvk)











































