Hary Tanoe tiba di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017) sekitar pukul 08.50 WIB. Ia tampak mengenakan batik berwarna hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Denita Matondang/detikcom |
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni lalu. Penetapan ini didasari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 14 Juni 2017. Bos MNC Group itu dijerat Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"(Disangkakan dengan) Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/6).
Foto: Ari Saputra/detikcom |
Terakhir, kepolisian memperpanjang masa pencegahan Hary Tanoe menjadi 6 bulan ke depan, terhitung sejak Kamis (6/7) kemarin. (rna/fjp)












































Foto: Denita Matondang/detikcom
Foto: Ari Saputra/detikcom