Tolak Angket KPK, ILUNI dan BEM UI Besok Gelar Aksi di DPR

Tolak Angket KPK, ILUNI dan BEM UI Besok Gelar Aksi di DPR

Erwin Dariyanto - detikNews
Kamis, 06 Jul 2017 20:37 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Ikatan Alumni (ILUNI) Universitas Indonesia dan Badan Eksekutif Mahasiswa UI menolak keras digunakannya hak angket untuk KPK oleh DPR. Rencananya, pada Jumat, 7 Juli 2017, besok ILUNI dan BEM UI akan menggelar aksi di DPR untuk menyatakan penolakan tersebut.

Sekretaris Jenderal ILUNI UI Andre Rahadian mengatakan aksi itu digelar untuk memastikan kasus korupsi e-KTP dan kasus-kasus besar lainnya dapat dituntaskan oleh KPK tanpa intervensi pihak mana pun. Aksi dengan tema 'Tolak Intervensi, Berantas Korupsi!' itu akan digelar di gedung DPR.

"Besok ILUNI UI dan BEM UI akan gelar aksi bersama di gedung DPR RI," kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua ILUNI UI Tommy Suryatama mengatakan penggunaan hak angket ini bisa dianggap sebagai serangan balik koruptor untuk melemahkan KPK. "Pengguliran hak angket di saat proses hukum pemeriksaan kasus e-KTP sedang berlangsung juga dinilai bisa mengarah kepada tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum dan dapat ditengarai sebagai bagian dari serangan balik oleh koruptor untuk melemahkan KPK," kata Tommy.

Sebelumnya, pada Kamis siang tadi perwakilan 400 guru besar antikorupsi menemui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, Jakarta Pusat. Mereka ingin menyampaikan sikap atas upaya pelemahan KPK oleh Pansus Angket.

Perwakilan guru besar antikorupsi tersebut hadir di kantor KSP, gedung Bina Graha, Jalan Veteran No 16, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017). Setelah menunggu beberapa saat, mereka masuk untuk melakukan pertemuan tertutup.

"Agendanya, kami ingin menyampaikan suatu pernyataan sikap dari Forum Guru Besar Antikorupsi yang sudah kita ketahui menandatangani supaya ada penguatan terhadap KPK dan jangan ada pendustaan hak angket di DPR itu," ujar juru bicara guru besar antikorupsi Asep Saefuddin.

Guru besar antikorupsi mempertanyakan adanya lembaga negara seperti DPR yang dinilai melemahkan KPK. Menurutnya, korupsi adalah penyakit kronis yang harus diberantas. (erd/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads