Wacana pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan bantuan dana parpol tingkat nasional dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per satu perolehan suara. Saat ini untuk tingkat nasional, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 13,5 M untuk partai-partai di tingkat nasional.
"Agenda perbaikan juga penting melihat besaran bantuan dan persoalan keuangan partai tingkat daerah. Tidak benar apabila disebut bahwa partai hanya menerima Rp 13,49 Miliar per tahun," ungkap peneliti ICW, Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara total, partai politik di seluruh tingkat kepengurusan menerima Rp 386,82 Miliar per tahun dari negara melalui APBN dan APBD provinsi/ kabupaten/ kota. Pemberian bantuan di daerah bahkan tidak proporsional apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah tersebut," lanjutnya.
Rencana kenaikan dana parpol ini diinisiasi dengan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2009. Munculnya rencana kenaikan itu berawal dari masalah keuangan partai politik. Masalah keuangan ini kemudian memunculkan perkara-perkara baru.
Donal memberikan beberapa contoh. Seperti bagaimana kemudian parpol berada pada cengkeraman oligarki dan pendonor dalam jumlah besar yang mengganggu kemandirian partai. Lalu pengelolaan keuangan partai yang tidak transparansi dan memenuhi akuntabilitas kepada publik.
"Kebijakan partai rawan berorientasi pada kepentingan oligarki dan pendonor akibat ketergantungan keuangannya yang tinggi," imbuhnya.
Persoalan lainnya yakni pada rekrutmen pimpinan partai, calon peserta pemilu, dan pejabat publik yang utamanya didasarkan pada kemampuan keuangan atau penggalangan dana, bukan kualitas dan kemampuan. Masalah keuangan partai politik pun berujung pada korupsi yang dilakukan oleh kader partai dan atau melibatkan parpol itu sendiri.
"Kenaikan bahkan pernah diwacanakan Rp 1 triliun per partai. Wacana tersebut kemudian timbul tenggelam dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara dan kuatnya penolakan publik," sebut Donal.
ICW pun menilai menaikkan dana bantuan parpol bukan satu-satunya cara untuk menjawab persoalan keuangan partai. Itu di dalamnya termasuk juga pencegahan terhadap korupsi. Selain itu, Donal menyebut pihaknya mengidentifikasi adanya persoalan lain yang perlu menjadi perhatian seperti pengelolaan keuangan dan penetapan prioritas kerja partai, pencatatan dan pelaporan, audit, transparansi kepada publik, penerapan sanksi, serta pengawasan.
"Persoalan ini juga membutuhkan perbaikan dari sisi regulasi, sepaket dengan pembenahan sumber keuangan partai. Menaikkan anggaran negara untuk partai bukan solusi tunggal yang dapat menjawab persoalan keuangan partai," urai dia.
Untuk menjawab persoalan keuangan partai, menurut Donal tidak cukup dengan dengan menaikkan anggaran bantuan dana parpol. ICW menilai perlu ada grand design peta perubahan yang lebih jelas serta menyeluruh untuk menjawab persoalan itu.
"PP hanya mengatur besaran bantuan keuangan partai. Pengelolaan, pelaporan, audit, hingga sanksi diatur dalam UU No 2 Tahun 2011, khususnya pasal 34 ayat 1, 2, dan 3, pasal 34 ayat 3a dan 3b, pasal 34A, pasal 35, pasal 39, dan pasal 47," jelas Donal.
ICW juga menganggap, menaikkan bantuan tanpa membenahi permasalahan mendasar partai lainnya hanya akan buang-buang uang negara saja. Donal menyebut kenaikan dana parpol seharusnya satu paket dengan perbaikan penganggaran partai di daerah, pengelolaan, pencatatan dan pelaporan, jenis dan mekanisme audit, serta kewajiban transparan dan akuntabel kepada publik.
"Solusi parsial hanya akan menimbulkan persoalan baru, yaitu semakin besar dana publik yang digunakan tanpa perbaikan kinerja partai. Partai akan tetap tidak jujur dan transparan dalam pengelolaan dana dan korupsi yang melibatkan partai secara langsung maupun tidak akan tetap marak," kata dia.
Melihat wacana dan kontroversi soal kenaikan dana parpol, ICW merekomendasikan tiga hal. ICW meminta pemerintah dan DPR mengawali perubahan dengan merevisi UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik pasal 34 ayat 1, 2, dan 3, pasal 34 ayat 3a dan 3b, pasal 34A, pasal 35, pasal 39, dan pasal 47. Selanjutnya baru PP No 5 Tahun 2009 dan Permendagri No 77 Tahun 2014.
"Kenaikan anggaran, berapa pun besarannya, mempertimbangkan dasar penghitungan yang jelas, komitmen partai untuk bertransformasi menjadi lebih bersih dan transparan, dan disertai dengan perangkat regulasi yang menjamin diterapkannya prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan," tambah Donal.
ICW pun meminta agar ada pertimbangan perbaikan pemberian bantuan dana parpol untuk di tingkat-tingkat daerah. Itu menurut Donal mulai dari kabupaten/kota hingga ke tingkat provinsi.
"Dengan menyusun ulang formula penghitungan yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing," tandasnya. (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini