"Nggak, nggak ada, nggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Nggak ada kaitannya sama sekali. Nggak ada unsurnya itu, nggak ada," ujar Syafruddin di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial, karena dianggap pelapor mengandung unsur hate speech.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan laporan ini, Polres Metro Bekasi Kota akan memanggil Hidayat sebagai pelapor pada Jumat (7/7). Polisi akan mengklarifikasi dasar pelaporan Hidayat.
"Tanggal 7 (Juli) nanti si pelapor diundang untuk diambil keterangan, diinterogasi apa yang dimaksud dengan laporannya. Jadi masih dalam penelitian dan penyelidikan untuk laporan yang disampaikan oleh Saudara Muhammad Hidayat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto secara terpisah. (fiq/fdn)











































