Kasus Ujaran 'Ndeso', Pelapor Kaesang akan Diperiksa Jumat

Kasus Ujaran 'Ndeso', Pelapor Kaesang akan Diperiksa Jumat

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 18:44 WIB
Salah satu aksi Kaesang Pangarep Saat Ngevlog (Foto: Screenshot Youtube Kaesang)
Jakarta -

Muhammad Hidayat melaporkan putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech). Dia keberatan atas frasa "dasar ndeso" yang ada di vlog yang dibuat anak ketiga Jokowi itu.

Lantas Hidayat melaporkan ke kepolisian pada Minggu (2/7) lalu dengan nomor laporan polisi nomor: LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan pemeriksaan pertama atas kasus ini akan dilakukan pada Jumat (7/7) nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Polisi: Meski Anak Presiden yang Dilaporkan, Kami Tetap Usut

"Jadi tadi sudah disampaikan juga pihak Polres akan memulai meminta keterangan hari Jumat. Bisa jadi untuk terlapor juga. Tapi katanya yang pertama untuk pelapor, katanya," ujar Hidayat kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).

Terkait dengan vlog yang dibuat oleh Kaesang tersebut, Hidayat mengaku mengetahui dari media sosial. Dia mengatakan, kesan pertamanya saat menonton video tersebut biasa saja.

Baca juga: Polri Pelajari Ada-Tidaknya Pidana dalam Pernyataan 'Ndeso' Kaesang

"Tahu dari media internet saja. (Awal menonton) Nggak (kaget). Biasa aja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan tetap mengusut pelaporan tersebut meskipun yang dilaporkan ialah anak orang nomor satu di Indonesia. Polisi juga akan mempelajari apakah ujaran di dalam video tersebut masuk ke dalam unsur penyebaran kebencian. (jbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads