Tajudin yang mengenakan jaket warna biru itu tiba di Gedung MK, Jalan Raya Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Tajudin juga membawa cobek yang dipikul di bahu. Ia datang untuk sidang dengan didampingi kuasa hukumnya Hamim Jauzie.
Rencananya cobek akan dijual kepada majelis hakim serta pegawai di MK. Namun apa daya, niat itu tidak dapat terlaksana. Sebab pihak keamanan tidak memberikan izin cobek milik Tajudin dibawa ke ruang sidang. Cobek itu ditahan di pintu masuk pengujung Gedung MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tajudin menjelaskan maksud tujuannya jualan cobek di ruang sidang untuk mendapatkan uang agar bisa kembali pulang ke kampungnya.
"Ya kalau nggak bawa cobek, enggak punya ongkos. Buat berangkat dari kampung harus pinjam dulu ke tetangga. Pergi (ongkos) habis Rp 150 ribu," paparnya.
Tajudin juga mencurahkan isi hatinya selama dibui 9 bulan tanpa dosa yaitu dirinya tidak dapat melihat istrinya lahiran.
"Yang disayangkan lagi waktu di penjara mamang (saya) punya bayi ditinggal, belum lagi ketika itu istri lagi hamil 4 bulan, sehingga ketika bebas, anak udah umur 5 bulan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tajudin dibui 9 bulan tanpa dosa sehingga memaksa Tajudin mencari keadilan ke MK. Ia sempat menginap di penjara dengan tuduhan mengeksploitasi anak jualan cobek. Selidik punya selidik, anak itu dengan sukarela jualan cobek guna membantu ekonomi keluarganya. Akhirnya Tajudin dibebaskan PN Tangerang awal 2017 ini. (edo/asp)