"Jika tidak ada halangan, Pak Tajudin datang. Dia juga sambil membawa cobek untuk dijual agar bisa untuk ongkos pulang ke Padalarang," ujar kuasa hukumnya, Hamim Jauzie, kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).
Hamim mengatakan, dalam sidang perdana kali ini, Tajudin dan kuasa hukum berharap mendapat masukan dari majelis hakim panel MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati ada dua permohonan uji materi, yakni pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak, Hamim berharap kedua pokok permohonan itu dijadikan satu jadwal sidang. Selaku pemohon, Tajudin tidak harus bolak-balik ke Jakarta.
"Maka persidangan berikutnya kami berharap agar MK menjadwalkan sidang dalam satu hari yang sama. Kami nanti akan berkirim surat secara resmi untuk meminta agar persidangan berikutnya diagendakan dalam satu hari yang sama," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Tajudin dibui 9 bulan tanpa dosa sehingga memaksanya mencari keadilan ke MK. Ia sempat menginap di penjara dengan tuduhan mengeksploitasi anak berjualan cobek. Selidik punya selidik, anak itu dengan sukarela berjualan cobek guna membantu ekonomi keluarganya. Akhirnya Tajudin dibebaskan PN Tangerang pada awal tahun ini. (edo/asp)











































