Pansus Angket Bahas Penyadapan, KPK: Validitasnya Diakui Pengadilan

Pansus Angket Bahas Penyadapan, KPK: Validitasnya Diakui Pengadilan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 21:34 WIB
Pansus Angket Bahas Penyadapan, KPK: Validitasnya Diakui Pengadilan
Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menegaskan penyadapan yang dilakukan dalam penanganan perkara korupsi diatur dalam UU KPK. Penyadapan ini validitasnya juga diakui pengadilan.

Penegasan ini disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menanggapi pembahasan antara Pansus Angket KPK saat bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pertemuan itu, Pansus Angket KPK fokus pada soal sumber daya manusia (SDM) di KPK dan soal penyadapan.

Baca juga: Bertemu BPK, Pansus Angket Gali soal SDM dan Penyadapan KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita pandang bukti-bukti dalam penyadapan tersebut justru telah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tipikor," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Selasa (4/7/2017).

Febri menjelaskan, tata cara penyadapan yang dilakukan KPK juga mengikuti aturan Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Penyadapan menjadi kunci penting KPK mengungkap perkara korupsi.

"Seluruh bukti penyadapan yang disampaikan oleh KPK di pengadilan kemudian diakui dan menjadi salah satu bukti yang menjadi dasar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang kita ajukan di pengadilan," tegas Febri.

Sementara mengenaia udit, BPK sambung Febri memiliki kewenangan untuk melakukannya. Tidak hanya terhadap KPK, namun juga lembaga atau kementerian lain termasuk DPR.

"Kemudian ketika BPK misalnya melakukan audit dan ada temuan, dan ada rekomendasi, maka rekomendasi itu kita tindak lanjuti. Sepanjang itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan," imbuh Febri.

Dalam pertemuan Pansus dengan pihak BPK disinggung soal landasan hukum terkait penyadapan yang kerap dilakukan oleh KPK.

Ketua Pansus Agun Gunandjar mengatakan pihaknya perlu mendalami terkait penyadapan karena dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan untuk melakukan penyadapan, harus ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

(nif/fdn)


Berita Terkait