"Jadi logika untuk adanya perubahan penyesuaian masuk akal. Tapi kalau 0 persen itu kan tidak konsolidasi, terlalu ekstrem. Ya dicari jalan tengahnyalah 10 persen. Kan ini soal kesepakatan saja," kata Jimly di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Jimly menuturkan, untuk menjalankan PT sebesar 10 persen, KPU diminta menggunakan peraturan yang lama. Dia memprediksi jumlah pasangan calon yang akan muncul dari penetapan PT tersebut sebanyak lima pasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menilai kengototan pihak pemerintah dan DPR disinyalir bukan untuk mengakomodasi kepentingan bangsa, melainkan lebih merupakan kepentingan partai politik.
"Saya kan mau bilang cari jalan tengah, kan pemerintah mau ngotot tidak mau mengubah yang 20 persen. Ini kan yang masing-masing kepentingan siapa. Bukan kepentingan bangsa dan negara ini, kepentingan masing-masing kelompok yang sudah membayangkan nanti paslon-nya siapa," tuturnya.
"Jadi sebaiknya hal-hal yang sifatnya bukan kepentingan bangsa dan negara itu nomor dualah," tuturnya.
Jimliy mengimbau pemegang kepentingan lebih fokus pada sistem pemilu. Pihaknya khawatir sistem pemilu terbuka akan semakin menyuburkan praktik politik uang.
"Masing-masing caleg 15 ribu kali jumlah partai main sendiri-sendiri. Kayak apa itu nanti di lapangan. Semua main uang, semuanya itu nanti yang menjadi korban penyelenggara," tuturnya.
"Maka sebaiknya disederhanakan, sudahlah jangan pakai suara terbanyak kita sudah mengalami. Itu ideal, tapi satu abad lagi, sekarang jangan dulu. Sudahlah milih partai saja, tertutup saja," ujarnya. (fdu/imk)











































