KPK Panggil Sederet Mantan Anggota DPR Terkait e-KTP

KPK Panggil Sederet Mantan Anggota DPR Terkait e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 11:30 WIB
KPK Panggil Sederet Mantan Anggota DPR Terkait e-KTP
Tersangka e-KTP Andi Narogong (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi berkas tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hari ini lima mantan anggota DPR dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (4/7/2017), lima anggota Dewan periode 2009-2014 itu adalah:

1. Mantan pimpinan Komisi II DPR Ganjar Pranowo (kini Gubernur Jawa Tengah)
2. Mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain
3. Mantan anggota Komisi II Nu'man Abdul Hakim
4. Mantan anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini (pindah ke Komisi II di pertengahan 2013) (kini Ketua Fraksi PKS di DPR)
5. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Olly Dondokambey (kini Gubernur Sulawesi Utara)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelimanya disebut dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto menerima sejumlah uang. Namun semuanya telah membantah dugaan penerimaan tersebut.


Selain 5 mantan anggota DPR, ada satu dari swasta, yakni Melyana JAP. Belum diketahui hubungan Melyana dalam kasus ini.

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk kasus e-KTP atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7/2017).


Ganjar dan Olly telah terlihat tiba di KPK dan masuk ke ruang pemeriksaan. Keduanya datang dalam waktu berdekatan. (nif/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads