"Memang ini merupakan bagian dari komitmen pembicaraan dari undang-undang pemilu. Sehingga kalau ini direalisasi, ini merupakan hal yang menuju pembicaraan UU Pemilu lebih mulus. Karena memang kita rasakan kalau dana parpol dinaikkan ini bisa menjadi lebih baik," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Pembahasan RUU Pemilu sendiri hingga saat ini belum mencapai titik temu antara DPR dan pemerintah. Salah satu isu yang masih jadi tarik menarik antara parpol adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kenaikan dana parpol tersebut, KPK telah mengingatkan agar pengelolaannya harus transparan. Agus pun sepakat dengan hal tersebut.
"Betul seperti itu sehingga memang penggunaan dana parpol itu sampai saat ini yang melalui kas, harus dikenakan sesuai dengan prosedur dan tata caea yang ada. Sehingga apabila ini dinaikan konsentrasi parpol bisa lebih ditingkatkan," jelas Agus.
"Kepada penggunaan anggaran harus sesuai dengan tata aturan undang-undang yang ada. Sehingga anggaran yang menggunakan APBN atau negara harus dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah merencanakan menaikan dana parpol 10 kali lipat dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 persuara. Kemendagri sedang merancang revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
"Kami tahap pengusulan dan ini kan mau dibahas di RAPBNP tunggu nanti disahkan di anggaran," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (3/7).
Rencana kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat ini mendapat 'wanti-wanti' dari KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut jika penambahan dana bagi partai politik disetujui, maka pengelolaannya harus transparan.
"Partai politik yang sehat tentu membutuhkan biaya, dan biaya tersebut jika ditanggung negara tentu harus akuntabel dan terbuka," kata Febri, Senin (3/7). (lkw/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini