"Pelaku meninggalkan tas karena pelaku lupa," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Rahmaningtyas kepada detikcom, Selasa (4/7/2017).
Pemilik tas bernama Daseng Rustana (33) diamankan pada Senin (3/7) sore setelah polisi melakukan penelusuran lewat sambungan telepon yang masuk ke handphone di dalam tas yang tertinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan diamankan di rumah Pak Idang, bapak tiri pelaku," tutur Rahma.
Di ujung telepon, saksi bernama Rahmat menanyakan keberadaan Daseng. "Kemudian anggota Reskrim menanyakan alamat saksi Rahmat dan diberikan alamatnya di Parung tersebut," ucapnya.
Anggota Satreskrim Polresta Depok langsung mendatangi rumah Rahmat. Polisi menginterogasi Rahmat soal Daseng hingga akhirnya diketahui Daseng tinggal bersama ayah tirinya, Idang.
"Yang mana rumah ayah tirinya itu bersebelahan dengan rumah saksi Rahmat," ujar Rahma.
Sekitar pukul 16.15 WIB, Senin (3/7), Daseng tiba di rumah Idang. Dia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Depok untuk pemeriksaan.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Rahma. (mei/fdn)