Ratna Dewi dieksekusi pada 13 April 2016. Masa hukuman Ratna itu dikurangi masa penahanan, semasa proses penyidikan hingga masuk ke persidangan. Lalu bagaimana kabarnya Ratna sekarang ?
"Yang bersangkutan sudah tidak ada di lapas," ujar Karutan Pondok Bambu Ika Yusanti kepada detikcom, Senin (3/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ratna) sudah selesai menialani pidananya," beber Ika.
Sebagaimana diketahui, di kasus pertama, Ratna Dewi mengelabui toko berlian di Plaza Indonesia senilai Rp 20 miliar bermodal bilyet giro pada 2011. Awalnya, Ratna Dewi divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 17 Juli 2014.
"Ya, sesuai fakta persidangan, ini merupakan bisnis jual beli berlian dan ada bukti-bukti pembayaran. Jadi wajar kalau perkara tersebut merupakan hal tersebut merupakan perkara hukum perdata," ucap kuasa hukum Ratna, Arno Gautama Harjono kala itu.
Namun, di tingkat kasasi, Ratna akhirnya dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).
Adapun kasus penipuan bank, Ratna menitipkan emas batangan palsu, yang diakuinya sebagai emas asli. Untuk menyarukan, emas yang sejatinya kuningan itu diberi sertifikat palsu. Alhasil, uang segar puluhan miliar ia terima dalam bentuk kredit.
Setelah terungkap, Ratna duluan menggugat pihak bank pelat merah itu dengan dalih pihak bank memalsukan emas 'asli'nya itu. Awalnya PN Jaksel mengabulkan permohonan itu dan menghukum pihak bank puluhan miliar rupiah.
Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, putusan PN Jaksel itu dikoreksi dan dibatalkan. PT Jakarta menyatakan Ratna telah mengelabui dengan menggunakan sertifikat emas 'palsu' dan bekerjasama dengan pihak bank agar kredit cair. Emas yang dititipkan ternyata kuningan. Vonis itu dikuatkan majelis kasasi.
Sejumlah pegawai di bank pelat merah itu telah dihukum karena melanggar UU Perbankan. (edo/asp)