"Saya sangat keberatan atas tuntutan JPU seumur hidup karena saksi tidak mengarah dan bukti tidak ada. Anda bisa menilai sendiri selama persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang menunjuk saya terlibat atas pembunuhan Abdul Ghani," ujar Dimas Kanjeng usai persidangan di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/7/2017).
Baca juga: Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa tidak mendapat keadilan, karena selama di persidangan dari awal sampai sekarang nggak ada saksi, buktinya nggak ada. Lalu kenapa saya dituntut seumur hidup?" kata Dimas Kanjeng.
Dia berharap majelis hakim bisa menilai fakta persidangan terkait perkaranya. Dimas dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.
"Saya berharap ada keadilan dari pihak Pengadilan Negeri Kraksaan ini. Semoga dalam sidang berikutnya nanti akan ada keringanan atas tuntutan ini," ujar Dimas berharap. (fdn/fdn)











































