"Rencana tanggal 4 Juli, (HT) akan dipanggil untuk diminta keterangan di Direktorat Siber," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Setyo menegaskan pihaknya mengikuti prosedur dalam pemanggilan tersangka. Polisi melayangkan panggilan kedua bila panggilan pertama tidak dipenuhi. Polisi kemudian akan menjemput paksa bila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 14 Juni 2017. Keesokan harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe.
Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Bareskrim juga mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri Hary Tanoe Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Masa pencekalan Hary Tanoe berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017 untuk 20 hari. (brt/fdn)