Seperti diketahui, Kapolda Jabar menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam keputusan Kapolda Jabar Nomor Kep/702/VI/2017, yang dikeluarkan pada 23 Juni 2017. Keputusan itu terkait dengan prioritas putra/putri daerah.
"Polri tidak pernah membuat dikotomi seperti itu (aturan putra daerah). Polri hanya menerapkan kebijakan local boy for local police dan itu hanya level bintara," ujar Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Irjen Arief Sulistyanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menambahkan local boy for local police merupakan calon yang sudah menetap di satu wilayah dengan kurun minimal satu tahun.
"Selama tinggal minimal satu tahun dan dibuktikan dengan pemeriksaan data dianggap boleh mendaftar," kata dia.
Disinggung tentang dugaan adanya pelanggaran atas kebijakan Kapolda Jabar, Arief mengatakan akan dikaji terlebih dahulu oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Itu nanti akan diselesaikan oleh Div Propam. Akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," tuturnya. (ern/tor)