"H+1 sampai hari ini (Rabu) sudah mengamankan 8 (balon udara)," kata Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan saat berbincang, Rabu (28/6/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling sering itu di 3 wilayah Kretek, kecamatan Kalikajar, dan kecamatan Wonosobo Kota," jelasnya.
Ridwan menambahkan menurut warga melepas balon udara setelah Idul Fitri merupakan sebuah tradisi. Dia banyak menemukan pembuatan balon udara itu di masjid atau rumah warga.
"Kegiatan itu kan dilakukan pada saat Lebaran, pascasalat Id. Ceritanya anak-anak pada saat puasa kan libur banyak yang membuat itu, buatnya bukan 1-2 hari. Di kampung itu mereka juga saweran dari Rp 2 ribu-10 ribu," ucapnya.
![]() |
Ridwan mengatakan masih banyak warga yang belum tahu jika menerbangkan balon udara melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan ancaman hukuman 2 tahun dengan denda maksimal Rp 500 juta. Dia menyebut belum ada warga yang menjadi tersangka.
"Karena mereka ini menyerahkan secara sukarela, ada yang mau menaikkan kita ambil, kita lakukan preventif. Jadi sementara belum ada yang dijadikan tersangka. Kalau ada kita temukan orang yang menaikkan kita proses hukum yang berlaku," tegas Ridwan.
(ams/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini