"Jadi setiap kapal sudah diberikan dispensasi kelebihan muatan," kata Sugihardjo dalam rilisnya, Selasa (27/6/2017).
Kendati diizinkan kelebihan muatan, Kemenhub tetap mengontrol batas maksimal jumlah penumpang sehingga tak akan membahayakan perjalanan kapal. Dasar penghitungan batas maksimal dispensasi overload adalah fasilitas keselamatan yang tersedia di kapal dan luas ruang bebas bergerak untuk penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setiap kapal oleh Direktorat Perkapalan Ditjen Perhubungan Laut sudah diberikan daftar atau dispensasinya berapa," sambung dia.
Sugihardjo memperingatkan para Syahbandar untuk menaati batas maksimal kelebihan muatan yang telah ditetapkan Direktorat Perkapalan Ditjen Perhubungan Laut.
"Dan itu tidak boleh dilampaui oleh Syahbandar," tegas dia. (aud/dkp)