Kemenhub: Kapal Angkut Penumpang Diberi Dispensasi Overload

Kemenhub: Kapal Angkut Penumpang Diberi Dispensasi Overload

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikNews
Rabu, 28 Jun 2017 04:02 WIB
Foto: Sekjen Kemenhub Sugihardjo (Dok. Kementerian Perhubungan)
Jakarta - Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pihaknya telah memberi dispensasi kelebihan muatan bagi kapal angkut penumpang. Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi arus balik mudik. Kapal laut merupakan salah satu moda transportasi andalan antarpulau saat musim mudik.

"Jadi setiap kapal sudah diberikan dispensasi kelebihan muatan," kata Sugihardjo dalam rilisnya, Selasa (27/6/2017).

Kendati diizinkan kelebihan muatan, Kemenhub tetap mengontrol batas maksimal jumlah penumpang sehingga tak akan membahayakan perjalanan kapal. Dasar penghitungan batas maksimal dispensasi overload adalah fasilitas keselamatan yang tersedia di kapal dan luas ruang bebas bergerak untuk penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak dipukul rata berapa persen, (batas dispensasi overload) itu dihitung masing-masing kapal. Jadi berdasar fasilitas keselamatannya dan ruang bebas untuk bergerak," jelas Sugihardjo.

"Jadi setiap kapal oleh Direktorat Perkapalan Ditjen Perhubungan Laut sudah diberikan daftar atau dispensasinya berapa," sambung dia.

Sugihardjo memperingatkan para Syahbandar untuk menaati batas maksimal kelebihan muatan yang telah ditetapkan Direktorat Perkapalan Ditjen Perhubungan Laut.

"Dan itu tidak boleh dilampaui oleh Syahbandar," tegas dia. (aud/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads