1.000-an Polisi Amankan Sidang Tuntutan Pembunuh Sangadji

1.000-an Polisi Amankan Sidang Tuntutan Pembunuh Sangadji

- detikNews
Selasa, 03 Mei 2005 09:40 WIB
Jakarta - Sidang pembunuhan Basri Sangadji memang istimewa. Pertama, lokasinya di Polres Jakarta Selatan. Kedua, selalu dijaga ketat sekitar 1.000-an polisi. Ketiga, sejumlah ruas jalan mengakses ke lokasi sidang terpaksa ditutup.Situasi itu juga terasa mencolok dalam sidang Selasa (3/5/2005). Jalan yang mengakses ke Polres Jaksel misalnya jalan dari Jl Panglima Polim dan dari Jl Wijaya II, diblokade. Mereka yang hendak ke Polres harus lewat Jl Dharmawangsa.Polisi sudah berjajar mulai dari perempatan Plasa Blok M. Kendaraan tahanan yang membawa terdakwa melaju kencang tanpa hambatan di bawah pengawalan polisi.Sidang nantinya dimulai pukul 10.00 WIB. Saat ini para polisi masih santai, sebagian masih sarapan. Mereka masih rileks karena tak satu pun massa Basri Sangadji dan massa terdakwa menampakkan diri.Terdakwa pembunuhan tokoh pemuda Maluku, Basri Sangadji, ada 8 orang. Mereka adalah Semy Charter Refra alias Semy Key (26), Emang Refra alias Kupas (25), Rais Texas alias Subur (25), Sevanya Rahkbau alias Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid Renwarin dan Yopi Ingrattubun.Dalam berkas dakwaannya yang dibacakan Februari lalu, jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati. Mereka didakwa secara bersama-sama dan terencana sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Semua terdakwa juga terancam hukuman 15 tahun karena pembunuhan biasa sesuai dakwaan pertama subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan ketiga membawa senjata tajam tanpa izin sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sidang Basri Sangadji terpaksa dipindah ke kantor polisi karena ratusan kedua massa terlibat baku hantam ketika sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu silam. (nrl/)


Berita Terkait