Hal itu dibantah keras pihak MA. "Itu bisa menjadi fitnah," ujar hakim yustisial Biro Hukum dan Humas MA DY Witanto kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).
Atas nama lembaga, Witanto meminta Andy berhenti membuat drama sebagai pesakitan. Terlebih hal itu hanya merugikan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Witanto sungguh menyesalkan perilaku Andy yang semakin lantang bersuara di depan publik. Terlebih dirinya telah dijatuhi sanksi oleh Bawas MA dan berani menuding pimpinan.
"Apalagi kemudian menebar tuduhan bahwa ada oknum pimpinan yang sengaja ingin membinasakannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Andy Nurvita diskors tidak boleh mengadili perkara selama 8 bulan. Ia tak terima atas sanksi yang dijatuhkan MA itu dan mengadu ke KY.
"Saya merasa ada oknum pimpinan tertentu, yang secara intens menjadikan saya target untuk dibinasakan. Saya dianggap sebagai duri dalam daging karena kevokalan saya mengkritisi MA," ujar Andy saat ditemui wartawan di salah satu restoran cepat saji di Yogyakarta, Rabu (21/6/2017). (edo/asp)











































