MA Beberkan Kesalahan Hakim PN Bantul yang Mengadu ke KY

MA Beberkan Kesalahan Hakim PN Bantul yang Mengadu ke KY

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 15:26 WIB
MA Beberkan Kesalahan Hakim PN Bantul yang Mengadu ke KY
Hakim PN Bantul Andy Nurvita (usman/detikcom)
Jakarta - Sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Andy Nurvita yang mengadukan sanksi yang diterimanya ke Komisi Yudisial (KY) disesalkan Mahkamah Agung (MA). Pihak MA menyatakan apa yang dikatakan Andy tidak benar adanya.

"Apa yang disampaikan Saudari Andy Nurvita tersebut tidak benar," ujar hakim yustisial Biro Hukum dan Humas MA, DY Witanto kepada detikcom Kamis (22/6/2017).

Witanto mengatakan kalau Bawas MA telah melakukan pemeriksaan terhadap Andy Nurvita pada tanggal 28 September 2016. Waktu itu Andy diperiksa oleh Bawas MA di tempat kerjanya PN Bantul dengan dasar aduan dari pimpinannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawas memastikan bahwa benar yang dilanggar oleh Andi Nurvita adalah ketentuan huruf c angka 7 jo pasal 11 ayat 3 Peraturan Bersama MARI dan KY. Ketentuan huruf c angka 7 itu tidak hanya terkait dengan makelar kasus atau merangkap jabatan menjadi advokat, tetapi juga merendahkan martabat pengadilan," papar Witanto.

MA menegaskan Andy Nurvita tidak terbukti sebagai makelar kasus tetapi yang terbukti adalah tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan pengadilan karena sering tidak masuk kantor.

"Bahwa laporan terhadap Andy Nurvita itu adalah karena beliau sering tidak masuk kantor, dengan seringnya seorang hakim tidak masuk kantor, maka persidangan menjadi terbengkalai sehingga berdampak pada jatuhnya wibawa pengadilan di mata para pencari keadilan, dan itu diatur dalam huruf c angka 7 pada butir 7.1 jo pasal 11 ayat 3 PB MARI dan KY," ujarnya.

Soal tidak terbukanya informasi, Witanto mengatakan bahwa dasar dari pemeriksaan itu telah dilengkapi bukti-bukti dan saksi. Bahkan daftar hadir Andy selama di PN Bantul juga diperlihatkan sebagai bukti.

"Tentu Bawas tidak akan sembarangan dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan, namun oleh karena materi pemeriksaan bersifat rahasia maka tidak bisa di sampaikan ke publik, kecuali jika Saudara Andy Nurvita sendiri yang menghendakinya," pungkas Witanto.

Sebagaimana diketahui, Andy Nurvita diskorsing tidak boleh mengadili perkara selama 8 bulan. Ia tak terima atas sanksi yang dijatuhkan MA itu dan mengadu ke KY. (edo/asp)


Berita Terkait